Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 67-pmk-03-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 67-pmk-03-2011 Tahun 2011 tentang PENYESUAIAN BESARNYA NILAI JUAL OBJEK PAJAK TIDAK KENA PAJAK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak setempat atas nama Menteri Keuangan MENETAPKAN NJOPTKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) untuk masing-masing kabupaten/kota dengan mempertimbangkan pendapat Pemerintah Daerah setempat. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda