Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 67-pmk-03-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 67-pmk-03-2011 Tahun 2011 tentang PENYESUAIAN BESARNYA NILAI JUAL OBJEK PAJAK TIDAK KENA PAJAK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
Teks Saat Ini
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak setempat atas nama Menteri Keuangan MENETAPKAN NJOPTKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) untuk masing-masing kabupaten/kota dengan mempertimbangkan pendapat Pemerintah Daerah setempat.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
