Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 66-pmk-07-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 66-pmk-07-2010 Tahun 2010 tentang ALOKASI SEMENTARA DANA BAGI HASIL CUKAI HASIL TEMBAKAU TAHUN ANGGARAN 2010
Teks Saat Ini
(1) Penyaluran DBH CHT Tahun Anggaran 2010 dilaksanakan secara triwulanan.
(2) Penyaluran DBH CHT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Triwulan Pertama sebesar 20% (dua puluh persen), Triwulan Kedua sebesar 30% (tiga puluh persen) dan Triwulan Ketiga sebesar 30% (tiga puluh persen) dari penetapan DBH CHT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
(3) Penyaluran DBH CHT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Triwulan Keempat adalah sebesar selisih antara penetapan alokasi definitif DBH CHT dengan jumlah dana yang telah disalurkan selama Triwulan Pertama sampai dengan Triwulan Ketiga berdasarkan penetapan DBH CHT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
(4) Penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan kepada provinsi dan kabupaten/kota di wilayah provinsi bersangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2).
Koreksi Anda
