Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 66-pmk-07-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 66-pmk-07-2010 Tahun 2010 tentang ALOKASI SEMENTARA DANA BAGI HASIL CUKAI HASIL TEMBAKAU TAHUN ANGGARAN 2010

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal gubernur telah menyampaikan pembagian alokasi DBH CHT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) dan ayat (4) kepada Menteri Keuangan maka rincian alokasi DBH CHT per-provinsi dan kabupaten/kota adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini. (2) Gubernur yang telah menyampaikan pembagian alokasi DBH CHT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi Gubernur Provinsi Sumatera Barat, Provinsi Jambi, Provinsi Sumatera Selatan, Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Provinsi Jawa Timur, Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Kalimantan Tengah, Provinsi Kalimantan Selatan, dan Provinsi Sulawesi Selatan. (3) Dalam hal gubernur belum menyampaikan pembagian alokasi DBH CHT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) dan ayat (4) kepada Menteri Keuangan maka total alokasi provinsi yang bersangkutan adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini. (4) Gubernur yang belum menyampaikan pembagian alokasi DBH CHT sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi Gubernur Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, Provinsi Sumatera Utara, Provinsi Lampung, Provinsi Banten, Provinsi DKI Jakarta, Provinsi Jawa Barat, dan Provinsi Kalimantan Timur. (5) Dalam hal gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) telah menyampaikan pembagian alokasi DBH CHT provinsi, dan kabupaten/kota, sepanjang tidak melampaui Tahun Anggaran 2010, maka akan dilakukan perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan ini dengan menambahkan rincian alokasi untuk provinsi dan kabupaten/kota bersangkutan.
Koreksi Anda