Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 66-pmk-07-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 66-pmk-07-2010 Tahun 2010 tentang ALOKASI SEMENTARA DANA BAGI HASIL CUKAI HASIL TEMBAKAU TAHUN ANGGARAN 2010
Teks Saat Ini
(1) DBH CHT untuk Tahun Anggaran 2010 dialokasikan sebesar Rp1.118.500.000.000,00 (satu triliun seratus delapan belas miliar lima ratus juta rupiah).
(2) DBH CHT untuk Tahun Anggaran 2010 sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) adalah sebesar 2% (dua persen) dari penerimaan Cukai Hasil Tembakau sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 47 Tahun 2009 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2010.
(3) DBH CHT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan alokasi sementara untuk provinsi, dan kabupaten/kota yang pembagiannya di masing-masing daerah diatur oleh gubernur di daerah yang bersangkutan.
(4) Alokasi sementara DBH CHT sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dibagikan dengan komposisi 30% (tiga puluh persen) untuk provinsi, 40% (empat puluh persen) untuk kabupaten/kota daerah penghasil, dan 30% (tiga puluh persen) untuk kabupaten/kota lainnya.
(5) Pembagian alokasi sementara DBH CHT sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) untuk Tahun Anggaran 2010 per-provinsi dan kabupaten/kota adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.
Koreksi Anda
