Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 66-pmk-05-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 66-pmk-05-2014 Tahun 2014 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM RUMAH SAKIT KANKER DHARMAIS JAKARTA PADA KEMENTERIAN KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri ini mulai berlaku 15 (lima belas) hari sejak tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 April 2014 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, MUHAMAD CHATIB BASRI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 23 April 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 66 /PMK.05/2014 TENTANG TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM RUMAH SAKIT KANKER DHARMAIS JAKARTA PADA KEMENTERIAN KESEHATAN TARIF LAYANAN KELAS BADAN LAYANAN UMUM RUMAH SAKIT KANKER DHARMAIS JAKARTA PADA KEMENTERIAN KESEHATAN TARIF KELAS II No. Jenis Layanan Satuan Tarif (Rp) A. Tarif Rawat Inap 1. Akomodasi Per hari 450.000,- 2. Visite/Konsultasi Per kunjungan 180.000,- B. Tindakan Medis Operatif 1. Instalasi Bedah a. Operasi Kecil dg Anestesi Lokal Per tindakan 2.000.000,- b. Operasi Sedang 1 Per tindakan 7.500.000,- c. Operasi Sedang 2 Per tindakan 9.000.000,- d. Operasi Besar 1 Per tindakan 12.500.000,- e. Operasi Besar 2 Per tindakan 15.000.000,- f. Operasi Khusus 1 Per tindakan 20.000.000,- g. Operasi Khusus 2 Per tindakan 27.000.000,- 2. Tindakan Khusus Di Instalasi Bedah Per tindakan 500.000,- s.d 5.000.000,- C. Tindakan Medis Non Operatif Per tindakan 500.000,- s.d 3.500.000,- D. Pelayanan Penunjang Medis 1. Radioterapi Per tindakan 200.000,- s.d 14.200.000,- 2. Instalasi Radio Diagnostik a. Konvensional Per tindakan 120.000,- s.d 500.000,- b. Ultrasonografi Per tindakan 300.000,- s.d 700.000,- c. Flouroscopy Per tindakan 300.000,- s.d 1.300.000,- d. Angiografi (DSA) Per tindakan 2.000.000,- s.d 3.300.000,- e. CT Scaning Per tindakan 825.000,- s.d www.djpp.kemenkumham.go.id No. Jenis Layanan Satuan Tarif (Rp) 3.300.000,- f. MS - CT Scaning < 64 SLICE Per tindakan 1.000.000,- s.d 3.600.000,- g. (MRI) Non Kontras > 1.5 TESLA Per tindakan 2.000.000,- s.d 3.000.000,- h. Magnetic Resonance Imaging Per tindakan 2.500.000,- s.d 3.800.000,- i. (MRI) dengan Kontras > 1.5 TESLA Per tindakan 3.800.000,- j. Gama Camera Per tindakan 600.000,- s.d 2.000.000,- k. Intervensi Radiodiagnostik Per tindakan 900.000,- s.d 1.000.000,- l. Kedokteran Nuklir Per tindakan 3.600.000,- s.d 6.000.000,- m. Paket Per tindakan 320.000,- s.d 3.600.000,- 3. Patologi Klinik a. Kelompok I Per tindakan 50.000,- s.d 1.800.000,- b. Kelompok II Per tindakan 60.0000,- s.d 450.000,- c. Kelompok III Per tindakan 15.000,- s.d 400.000,- d. Kelompok IV Per tindakan 90.000,- s.d 8.000.000,- 4. Patologi Anatomi Per tindakan 20.000,- s.d 1.400.000,- 5. Rehabilitasi Medik Per tindakan 40.000,- s.d 100.000,- 6. Bank Darah Per tindakan 30.000,- s.d 400.000,- 7. Endoskopi a. Saluran Cerna Per tindakan 400.000,- s.d 11.200.000,- b. Saluran Napas Per tindakan 1.500.000,- s.d 12.700.000,- MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, MUHAMAD CHATIB BASRI www.djpp.kemenkumham.go.id LAMPIRAN II PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 66/PMK.05/2014 TENTANG TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM RUMAH SAKIT KANKER DHARMAIS JAKARTA PADA KEMENTERIAN KESEHATAN TARIF LAYANAN TIDAK BERDASARKAN KELAS BADAN LAYANAN UMUM RUMAH SAKIT KANKER DHARMAIS JAKARTA PADA KEMENTERIAN KESEHATAN No. Jenis Layanan Satuan Tarif (Rp) A. Rawat Jalan 1. Karcis pendaftaran a. Karcis Poliklinik Per pendaftaran 15.000,- b. Karcis Poliklinik Khusus Per pendaftaran 20.000,- c. Kartu Pasien Baru Per pendaftaran 25.000,- 2. Konsultasi a. Konsultasi Dokter Spesialis Poliklinik Per konsultasi 150.000,- b. Konsultasi Dokter Spesialis Poli Khusus Per konsultasi 350.000,- c. Konsultasi Dokter Umum/Dokter Gigi Per konsultasi 65.000,- d. Konsultasi Psikologi Poliklinik Per konsultasi 65.000,- 3. Form Klaim Asuransi 1. Pengisian Formulir Klaim Asuransi R. Jalan Per Formulir 60.000,- 2. Pengisian Formulir Klaim Asuransi R. Inap Per Formulir 70.000,- B. Rawat Inap Khusus 1. Akomodasi a. Ruang Imunitas Menurun Per hari 900.000,- b. Pelayanan High Care Per hari 1.500.000,- c. Pelayanan Intensive Care Per hari 2.500.000,- d. Ruang Isolasi Radioaktif Per hari 1.600.000,- 2. Pelayanan Visite/Konsultasi Rawat Inap a. Ruang Imunitas Menurun Per konsultasi 500.000,- b. Pelayanan High Care Per konsultasi 300.000,- c. Pelayanan Intensive Care Per konsultasi 300.000,- d. Ruang Isolasi Radioaktif Per konsultasi 250.000,- C. Unit Gawat Darurat Per tindakan 20.000,- s.d 1.500.000,- www.djpp.kemenkumham.go.id No. Jenis Layanan Satuan Tarif (Rp) D. Medis Non Operatif 1. Poliklinik Gigi a. Tambalan Per tindakan 150.000,- s.d 300.000,- b. Perawatan Urat Syaraf Per tindakan 330.000,- s.d 700.000,- c. Perawatan Exodontia Per tindakan 250.000,- s.d 2.000.000,- d. Perawatan Gigi Untuk Anak Per tindakan 170.000,- s.d 500.000,- e. Pembuatan Dentur Dengan Jasa Techniker Per tindakan 100.000,- s.d 9.000.000,- 2. Vaksinasi Per tindakan 70.000,- 3. Instalasi Prosedur Diagnostik a. Ginekologi Per tindakan 110.000,- s.d 3.000.000,- b. THT Per tindakan 180.000,- s.d 2.000.000,- c. Gastro Hepatologi Per tindakan 300.000,- s.d 1.000.000,- d. Paru Per tindakan 75.000,- s.d 2.600.000,- e. Penyakit Dalam Dan Khom Per tindakan 450.000,- s.d 1.800.000,- f. Mata Per tindakan 300.000,- s.d 3.500.000,- g. Jantung Per tindakan 100.000,- s.d 2.500.000,- h. Kulit dan Dermatokosmetik Per tindakan 30.000,- s.d 3.000.000,- i. Anak Per tindakan 65.000,- s.d 700.000,- j. Bedah Onkologi Per tindakan 800.000,- s.d 2.000.000,- 4. Patologi Anatomi Per tindakan 500.000,- 5. Perawatan Luka Dan Stoma Per tindakan 96.000,- s.d 200.000,- 6. Bedah Orthopedi Per tindakan 650.000,- s.d 1.500.000,- 7. Bedah Plastik Per tindakan 250.000,- s.d 14.000.000,- E. Tarif Penunjang Medis 1. Kesehatan Dan Deteksi Dini Kanker (UDT) a. Uji Kesehatan Per pemeriksaan 1.200.000,-s.d 3.950.000,- b. Deteksi Dini Kanker Per pemeriksaan 200.000,- s.d 1.600.000,- 2. Radioterapi Per pemeriksaan 2.500.000,- s.d 50.000.000,- www.djpp.kemenkumham.go.id No. Jenis Layanan Satuan Tarif (Rp) 3. Endoskopi Per pemeriksaan 400.000,- s.d 12.000.000,- 4. Saluran Napas Per pemeriksaan 1.500.000,- s.d 13.000.000,- 5. Patologi Anatomi Per pemeriksaan 300.000,- s.d 2.600.000,- 6. Tarif Layanan Rawat Rumah Per tindakan 200.000,- s.d 400.000,- 7. Unit Complementary Alternative Medicine a. Tindakan Akupuntur Per tindakan 180.000,- s.d 190.000,- b. Tindakan Aquapuntur Per tindakan 1.700.000,- s.d 1.800.000,- F. Pelayanan Kamar Jenazah 1. Memandikan Jenazah (siang) Per jenazah 710.000,- 2. Memandikan Jenazah (malam) Per jenazah 690.000,- 3. Mobil Jenazah a. Tarif Dasar Mobil Jenazah (dalam Kota) Per 25 Km 600.000,- b. Tarif Tambahan (luar Kota) per Km per km 10.000,- G. Pendidikan dan Latihan 1. Studi Banding/Kunjungan (untuk Mahasiswa max. 50 Orang) Per kunjungan 1.500.000,- a. Narasumber (Maks. 3 Orang/Materi) Per orang/hari 180.000,- b. Administrasi & Penggunaan Sarana Per kunjungan/ hari 550.000,- 2. Penelitian/Pengambilan Data/Survey: a. Narasumber Per narasumber/ materi 180.000,- b. Pembimbing 1) Mahasiswa D3 Per minggu 90.000,- 2) Mahasiswa S1 Per minggu 90.000,- 3) Mahasiswa S2 Per minggu 90.000,- www.djpp.kemenkumham.go.id No. Jenis Layanan Satuan Tarif (Rp) 3. Praktek Kerja Lapangan (PKL): a. Narasumber (Per Materi/Kelompok) Per narasumber/ materi 180.000,- b. Pembimbing 1) Mahasiswa D3 Per hari/ mahasiswa 20.000,- 2) Mahasiswa D.IV/S1 Per hari/ mahasiswa 20.000,- 3) Mahasiswa S2 Per hari/ mahasiswa 25.000,- c. Khusus Magang karyawan dari institusi/RS Per minggu/orang 3.600.000,- 4. Praktek Klinik/Residensi Keperawatan a. Narasumber Materi Kuliah Per narasumber/ jam 150.000,- b. Pemandu Per orang/ kelompok 75.000,- c. Pembimbing Praktek Lapangan 1) Mahasiswa D3 Per hari/ mahasiswa 15.000,- 2) Mahasiswa S1 Per hari/ mahasiswa 17.000,- 3) Mahasiswa S2 Per hari/ mahasiswa 20.000,- 5. Praktek Kerja Profesi Apoteker (PKPA) a. Narasumber (Per Materi/Kelompok) Per narasumber /materi 150.000,- b. Pemandu (Per Orang/Kelompok) Per orang 75.000,- c. Pembimbing Lapangan 1) Mahasiswa S1 Per hari/ mahasiswa 17.000,- 2) Mahasiswa S2 Per hari/ mahasiswa 20.000,- H. Penggunaan Sarana Dan Prasarana 1. Penggunaan Alat a. BCR-ABL Per hari 1.400.000,- b. Jak 2 Per hari www.djpp.kemenkumham.go.id No. Jenis Layanan Satuan Tarif (Rp) 1.400.000,- c. DNA Sequencing per sampel Per hari 300.000,- d. Analisa Real-time PCR Per sampel 100.000,- e. Alat PCR (per jam) Per jam 30.000,- f. Alat Microcentrifuge Per jam 20.000,- 2. Penggunaan Ambulance a. Tarif Dalam Kota 1) Zona A (0-5 km) 0-5 km 150.000,- 2) Zona B (6-10 km) 6-10 km 200.000,- 3) Zona C (11-16 km) 11-16 km 300.000,- 4) Zona D 17-21 km 300.000,- 5) Zona E 21-25 km 350.000,- b. Tarif Luar Kota 1) Tarif Dasar > 25 km 400.000,- 2) Tarif Tambahan per Km per km 10.000,- I. Sterilisasi Alat (CSSD) 1. Sterilisasi alat/bahan per siklus Per alat 700.000,- 2. Produk Habis Pakai Per alat 3.000,- s.d 14.000,- 3. Instrument Per alat 8.000,- s.d 250.000,- MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, MUHAMAD CHATIB BASRI www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda