Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 66-pmk-05-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 66-pmk-05-2014 Tahun 2014 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM RUMAH SAKIT KANKER DHARMAIS JAKARTA PADA KEMENTERIAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
(1) Ketentuan lebih lanjut mengenai tarif kelas III, tarif kelas I, tarif kelas VIP dan tarif kelas VVIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3), ayat (4), ayat (5) dan ayat (6) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Utama Badan Layanan Umum Rumah Sakit Kanker Dharmais Jakarta pada Kementerian Kesehatan.
(2) Direktur Utama Badan Layanan Umum Rumah Sakit Kanker Dharmais Jakarta pada Kementerian Kesehatan menyampaikan
Keputusan mengenai tarif kelas III, tarif kelas I, tarif kelas VIP dan tarif kelas VVIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri Kesehatan dan Menteri Keuangan cq.
Direktur Jenderal Perbendaharaan.
Koreksi Anda
