Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 66-pmk-05-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 66-pmk-05-2014 Tahun 2014 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM RUMAH SAKIT KANKER DHARMAIS JAKARTA PADA KEMENTERIAN KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tarif layanan tidak berdasarkan kelas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b terdiri atas: a. Tarif Rawat Jalan; b. Tarif Rawat Inap Khusus; c. Tarif Unit Gawat Darurat; d. Tarif Tindakan Medis Non Operatif; e. Tarif Penunjang Medis; f. Tarif Pelayanan Kamar Jenazah; g. Tarif Pendidikan dan Latihan; h. Tarif Penggunaan Sarana dan Prasarana; dan i. Tarif Sterilisasi Alat (CSSD).
Koreksi Anda