Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 66-pmk-05-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 66-pmk-05-2014 Tahun 2014 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM RUMAH SAKIT KANKER DHARMAIS JAKARTA PADA KEMENTERIAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
Tarif layanan tidak berdasarkan kelas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b terdiri atas:
a. Tarif Rawat Jalan;
b. Tarif Rawat Inap Khusus;
c. Tarif Unit Gawat Darurat;
d. Tarif Tindakan Medis Non Operatif;
e. Tarif Penunjang Medis;
f. Tarif Pelayanan Kamar Jenazah;
g. Tarif Pendidikan dan Latihan;
h. Tarif Penggunaan Sarana dan Prasarana; dan
i. Tarif Sterilisasi Alat (CSSD).
Koreksi Anda
