Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 66-pmk-05-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 66-pmk-05-2014 Tahun 2014 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM RUMAH SAKIT KANKER DHARMAIS JAKARTA PADA KEMENTERIAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
Tarif layanan berdasarkan kelas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a terdiri atas:
a. Tarif Rawat Inap;
b. Tarif Tindakan Medis Operatif;
c. Tarif Tindakan Medis Non Operatif; dan
d. Tarif Pelayanan Penunjang Medis.
Koreksi Anda
