Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 66-pmk-05-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 66-pmk-05-2014 Tahun 2014 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM RUMAH SAKIT KANKER DHARMAIS JAKARTA PADA KEMENTERIAN KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tarif layanan berdasarkan kelas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a terdiri atas: a. Tarif Rawat Inap; b. Tarif Tindakan Medis Operatif; c. Tarif Tindakan Medis Non Operatif; dan d. Tarif Pelayanan Penunjang Medis.
Koreksi Anda