Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 66-pmk-011-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 66-pmk-011-2011 Tahun 2011 tentang INDEKS FISKAL DAN KEMISKINAN DAERAH DALAM RANGKA PERENCANAAN PENDANAAN URUSAN BERSAMA PUSAT DAN DAERAH UNTUK PENANGGULANGAN KEMISKINAN TAHUN ANGGARAN 2012
Teks Saat Ini
(1)Rincian Hasil pengelompokan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.
(2)Hasil pengelompokan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) digunakan Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan sebagai bahan pertimbangan dalam perencanaan daerah penyelenggara urusan bersama pusat dan daerah untuk penanggulangan kemiskinan dan alokasi DUB.
Koreksi Anda
