Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 66-pmk-011-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 66-pmk-011-2011 Tahun 2011 tentang INDEKS FISKAL DAN KEMISKINAN DAERAH DALAM RANGKA PERENCANAAN PENDANAAN URUSAN BERSAMA PUSAT DAN DAERAH UNTUK PENANGGULANGAN KEMISKINAN TAHUN ANGGARAN 2012
Teks Saat Ini
(1) Data fiskal daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) yang digunakan adalah data tahun 2010.
(2) Data non fiskal daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) yang digunakan adalah data tahun 2009.
(3) Penggunaan periode data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) didasarkan pada ketersediaan data.
Koreksi Anda
