Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 66-pmk-011-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 66-pmk-011-2011 Tahun 2011 tentang INDEKS FISKAL DAN KEMISKINAN DAERAH DALAM RANGKA PERENCANAAN PENDANAAN URUSAN BERSAMA PUSAT DAN DAERAH UNTUK PENANGGULANGAN KEMISKINAN TAHUN ANGGARAN 2012
Teks Saat Ini
(1) Data kemampuan keuangan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) diperoleh dari Pemerintah Daerah yang dituangkan dalam Peraturan Daerah mengenai APBD.
(2) Data belanja Pegawai Negeri Sipil Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) diperoleh dari data perhitungan pengalokasian Dana Alokasi Umum.
(3) Data dana transfer ke daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) diperoleh dari Kementerian Keuangan yang dituangkan dalam Peraturan PRESIDEN dan Peraturan Menteri Keuangan mengenai anggaran transfer ke daerah.
(4) Data non fiskal daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5) dan ayat (6) diperoleh dari Badan Pusat Statistik.
Koreksi Anda
