Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 66-pmk-011-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 66-pmk-011-2011 Tahun 2011 tentang INDEKS FISKAL DAN KEMISKINAN DAERAH DALAM RANGKA PERENCANAAN PENDANAAN URUSAN BERSAMA PUSAT DAN DAERAH UNTUK PENANGGULANGAN KEMISKINAN TAHUN ANGGARAN 2012

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Data kemampuan keuangan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) diperoleh dari Pemerintah Daerah yang dituangkan dalam Peraturan Daerah mengenai APBD. (2) Data belanja Pegawai Negeri Sipil Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) diperoleh dari data perhitungan pengalokasian Dana Alokasi Umum. (3) Data dana transfer ke daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) diperoleh dari Kementerian Keuangan yang dituangkan dalam Peraturan PRESIDEN dan Peraturan Menteri Keuangan mengenai anggaran transfer ke daerah. (4) Data non fiskal daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5) dan ayat (6) diperoleh dari Badan Pusat Statistik.
Koreksi Anda