Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 66-pmk-011-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 66-pmk-011-2011 Tahun 2011 tentang INDEKS FISKAL DAN KEMISKINAN DAERAH DALAM RANGKA PERENCANAAN PENDANAAN URUSAN BERSAMA PUSAT DAN DAERAH UNTUK PENANGGULANGAN KEMISKINAN TAHUN ANGGARAN 2012
Teks Saat Ini
(1) Data yang digunakan meliputi data fiskal daerah dan data non fiskal daerah.
(2) Data fiskal daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan data kemampuan keuangan daerah, data transfer ke daerah, dan data belanja Pegawai Negeri Sipil Daerah.
(3) Data kemampuan keuangan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi pendapatan asli daerah, dan lain-lain pendapatan yang sah.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(4) Data dana transfer ke daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi dana bagi hasil, dana alokasi umum, dana penyesuaian, dan dana otonomi khusus.
(5) Data non fiskal daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi data jumlah penduduk, persentase jumlah penduduk miskin, dan Indeks Kemahalan Konstruksi (IKK).
(6) Persentase jumlah penduduk miskin sebagaimana dimaksud pada ayat (5) direpresentasikan melalui Indeks Kemiskinan Manusia (IKM).
Koreksi Anda
