Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Badan Usaha adalah setiap badan hukum yang dapat berbentuk Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, badan usaha swasta yang berbadan hukum INDONESIA, dan koperasi, yang melakukan usaha di bidang penyediaan tenaga listrik, yang didirikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjalankan jenis usaha bersifat tetap dan terus menerus, bekerja dan berkedudukan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
2. Industri pembangkitan tenaga listrik adalah kegiatan memproduksi dan menyediakan tenaga listrik untuk kepentingan umum oleh Badan Usaha, tidak termasuk transmisi, distribusi, dan usaha penunjang tenaga listrik.
3. Barang Modal adalah mesin, peralatan, dan peralatan pabrik baik dalam keadaan terpasang maupun terlepas, tidak termasuk suku cadang yang dipergunakan untuk pemeliharaan dalam kegiatan usaha penyediaan tenaga listrik oleh Badan Usaha untuk kepentingan umum.
4. Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik yang selanjutnya disebut IUPTL adalah izin untuk melakukan usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum yang diberikan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral atau pemerintah provinsi, sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagalistrikan.
5. Pemindahtanganan adalah pemindahan hak, alih aset, perubahan penggunaan Barang Modal untuk kegiatan lain di luar kegiatan usaha, diekspor, atau penghapusan dari aset Badan Usaha.
6. Keadaan Darurat (force majeure) adalah keadaan seperti kebakaran, bencana alam, kerusuhan, peperangan atau hal-hal lain yang terjadi di luar kemampuan manusia.
7. Menteri adalah Menteri Keuangan Republik INDONESIA.
(1) Atas impor Barang Modal yang dilakukan oleh Badan Usaha dapat diberikan fasilitas pembebasan bea masuk.
(2) Pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diberikan terhadap Barang Modal yang nyata-nyata dipergunakan untuk industri pembangkitan tenaga listrik dengan ketentuan sebagai berikut:
a. belum diproduksi di dalam negeri;
b. sudah diproduksi di dalam negeri namun belum memenuhi spesifikasi yang dibutuhkan; atau
c. sudah diproduksi di dalam negeri namun jumlahnya belum mencukupi kebutuhan industri.
(3) Barang Modal asal impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di dalam kontraknya harus mencantumkan klausul tidak termasuk bea masuk.
Pembebasan bea masuk untuk industri pembangkitan tenaga listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dapat diberikan kepada Badan Usaha sebagai berikut:
a. PT. Perusahaan Listrik Negara (Persero) (PT. PLN (Persero));
b. pemegang IUPTL yang memiliki wilayah usaha;
c. pemegang IUPTL untuk usaha pembangkitan tenaga listrik yang mempunyai perjanjian jual beli tenaga listrik dengan PT. PLN (Persero) yang menyatakan seluruh listrik yang dihasilkan akan dibeli oleh PT.
PLN (Persero), atau perjanjian sewa guna usaha (Finance Lease Agreement (FLA)) dengan PT. PLN (Persero); atau
d. pemegang IUPTL untuk usaha pembangkitan tenaga listrik yang mempunyai perjanjian jual beli tenaga listrik dengan pemegang IUPTL yang memiliki wilayah usaha, yang menyatakan seluruh listrik yang dihasilkan akan dibeli oleh pemegang IUPTL yang memiliki wilayah usaha.
(1) Untuk mendapatkan pembebasan bea masuk atas impor Barang Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 mengajukan permohonan kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal sesuai format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang diajukan oleh Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, harus dilampiri dengan:
a. fotokopi Izin Prinsip Penanaman Modal;
b. Rencana Impor Barang (RIB) kebutuhan proyek paling sedikit memuat jumlah jenis dan spesifikasi teknis secara rinci per kantor pabean tempat pemasukan yang telah disetujui dan ditandasahkan oleh Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral sesuai format
sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
c. akta pendirian Badan Usaha; dan
d. Nomor Identitas Kepabeanan (NIK).
(3) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b, huruf c, dan huruf d, selain harus memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), permohonan harus dilampiri dengan IUPTL.
(4) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c, selain harus memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), permohonan harus dilampiri dengan perjanjian jual beli tenaga listrik atau perjanjian sewa guna usaha (FLA) dengan PT.
PLN (Persero).
(5) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d, selain harus memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), permohonan harus dilampiri dengan perjanjian jual beli tenaga listrik dengan pemegang IUPTL yang memiliki wilayah usaha.
(1) Atas permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal memberikan persetujuan atau penolakan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap.
(2) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disetujui, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal atas nama Menteri menerbitkan keputusan mengenai pembebasan bea masuk atas impor barang modal dalam rangka pembangunan atau pengembangan industri pembangkitan tenaga listrik untuk kepentingan umum.
(3) Keputusan mengenai pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku surut.
(4) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak disetujui, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal atas nama Menteri menerbitkan surat penolakan dengan menyebutkan alasan penolakan.
(1) Realisasi impor barang berdasarkan Rencana Impor Barang (RIB) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b, dilakukan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan sejak berlakunya keputusan
mengenai pemberian pembebasan bea masuk atas impor barang modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2).
(2) Realisasi impor sebagaimana pada ayat (1) dapat diperpanjang paling lama 12 (dua belas) bulan sejak berakhirnya jangka waktu realisasi impor dengan mengajukan permohonan perpanjangan realisasi impor sesuai format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang diajukan oleh Badan Usaha, dilampiri dengan:
a. fotokopi Izin Prinsip Penanaman Modal;
b. fotokopi Nomor Identitas Kepabeanan (NIK);
c. fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
d. fotokopi Angka Pengenal Importir (API/APIT/API-P);
e. fotokopi keputusan mengenai pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud pada Pasal 5 ayat (2); dan
f. laporan realisasi impor berdasarkan keputusan mengenai pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2).
(4) Permohonan perpanjangan realisasi impor sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diajukan paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum berakhirnya masa berlaku keputusan mengenai pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2).
(1) Badan Usaha dapat mengajukan permohonan perubahan keputusan mengenai pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2).
(2) Badan Usaha mengajukan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal sesuai format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Permohonan yang diajukan oleh Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), harus dilampiri dengan:
a. fotokopi Izin Prinsip Penanaman Modal;
b. fotokopi Nomor Identitas Kepabeanan (NIK);
c. fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
d. fotokopi Angka Pengenal Importir (API/APIT/API-P);
e. fotokopi keputusan mengenai pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2); dan
f. data pendukung perubahan.
(4) Dalam hal permohonan perubahan keputusan pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terkait dengan perubahan RIB selain harus memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) permohonan harus dilampiri dengan Rencana Impor Barang Perubahan (RIBP) paling sedikit memuat jumlah jenis dan spesifikasi teknis secara rinci per pelabuhan tempat pemasukan yang telah disetujui dan ditandasahkan oleh Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral sesuai format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Atas permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan/atau Pasal 7, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal memberikan persetujuan atau penolakan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap.
(2) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disetujui, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal atas nama Menteri menerbitkan keputusan perpanjangan dan/atau perubahan pembebasan bea masuk atas impor barang modal dalam rangka pembangunan atau pengembangan industri pembangkitan tenaga listrik untuk kepentingan umum.
(3) Keputusan perpanjangan dan/atau perubahan pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku surut.
(4) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak disetujui, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal atas nama Menteri menerbitkan surat penolakan dengan menyebutkan alasan- alasan penolakan.
Ketentuan mengenai tata cara Pemindahtanganan Barang Modal diatur lebih lanjut dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
(1) Badan Usaha yang mendapatkan pembebasan bea masuk harus menyampaikan laporan realisasi impor kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah realisasi impor.
(2) Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal menyampaikan:
a. laporan mengenai persetujuan pemberian fasilitas pembebasan bea masuk;
b. laporan mengenai realisasi impor Barang Modal; dan
c. laporan rekomendasi Pemindahtanganan, kepada Menteri u.p. Direktur Jenderal Bea dan Cukai dengan tembusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
u.p.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, paling sedikit memuat elemen sebagai berikut:
a. Nomor dan tanggal persetujuan pemberian fasilitas pembebasan bea masuk;
b. Nama Perusahaan dan Nomor Pokok Wajib Pajak;
c. Nomor dan tanggal Surat Keputusan Pembebasan bea masuk;
d. Uraian umum jenis Barang Modal yang akan diimpor;
e. Perkiraan jumlah nilai pabean rencana impor Barang Modal.
(4) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, paling sedikit memuat jumlah, jenis, spesifikasi, dan harga dari Barang Modal yang diberikan pembebasan bea masuk secara rinci per kantor pabean tempat pemasukan.
(5) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, paling sedikit memuat jumlah, jenis, spesifikasi, harga, lokasi pindah tangan dan pihak penerima pindah tangan Barang Modal.
(6) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan setiap 6 (enam) bulan, yaitu untuk semester pertama pada bulan Juli tahun berjalan dan untuk semester kedua pada bulan Januari tahun berikutnya.
Ketentuan mengenai tata cara pengajuan permohonan, format keputusan pemberian pembebasan bea masuk, serta tata cara pelaporan realisasi impor oleh Badan Usaha dan sanksi administratifnya, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal.
(1) Pengawasan mesin yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk meliputi:
a. pengawasan pada saat proses penerbitan keputusan fasilitas pembebasan bea masuk;
b. pengawasan pada saat importasi mesin yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk; dan
c. pengawasan pada saat penggunaan fasilitas pembebasan bea masuk sesuai dengan tujuan pemberian fasilitas bea masuk.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a dilakukan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal;
b. Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; dan
c. Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c dilakukan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
(3) Pengawasan yang dilakukan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf c, dan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c tidak menghilangkan kewenangan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam melakukan pengawasan fasilitas pembebasan bea masuk melalui manajemen risiko berdasarkan UNDANG-UNDANG Kepabeanan.
(4) Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, dan Direktur Jenderal Bea dan Cukai dapat membuat tata cara pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) baik secara sendiri-sendiri atau bersama-sama.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.011/2008 tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Barang Modal Dalam Rangka Pembangunan Dan Pengembangan Industri Pembangkit Tenaga Listrik
Untuk Kepentingan Umum yang telah beberapa kali diubah dengan:
1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 128/PMK.011/2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.011/2008 tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Barang Modal Dalam Rangka Pembangunan Dan Pengembangan Industri Pembangkit Tenaga Listrik Untuk Kepentingan Umum;
dan
2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.011/2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.011/2008 tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Barang Modal Dalam Rangka Pembangunan Dan Pengembangan Industri Pembangkit Tenaga Listrik Untuk Kepentingan Umum, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku;
b. Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.011/2008 tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Barang Modal Dalam Rangka Pembangunan Dan Pengembangan Industri Pembangkit Tenaga Listrik Untuk Kepentingan Umum sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.011/2012, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini dan/atau belum diatur dengan peraturan pelaksanaan yang baru berdasarkan Peraturan Menteri ini.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Maret 2015 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, BAMBANG P.S.
BRODJONEGORO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 27 Maret 2015 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, YASONNA H. LAOLY