Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 65-pmk-03-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 65-pmk-03-2014 Tahun 2014 tentang BENTUK, UKURAN, DAN WARNA BENDA METERAI
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 17 Agustus 2014.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 April 2014 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
MUHAMAD CHATIB BASRI
Diundangkan di Jakarta Pada tanggal 22 April 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
