Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 65-pmk-03-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 65-pmk-03-2014 Tahun 2014 tentang BENTUK, UKURAN, DAN WARNA BENDA METERAI
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 55/PMK.03/2009 tentang Bentuk, Ukuran, dan Warna Benda Meterai, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
