Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 65-pmk-03-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 65-pmk-03-2014 Tahun 2014 tentang BENTUK, UKURAN, DAN WARNA BENDA METERAI
Teks Saat Ini
Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, meterai tempel yang telah dicetak dengan desain berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 55/PMK.03/2009 tentang Bentuk, Ukuran, dan Warna Benda Meterai, tetap berlaku dan masih dapat dipergunakan sampai dengan tanggal 31 Maret 2015.
Koreksi Anda
