Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 65-pmk-03-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 65-pmk-03-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENGURANGAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAU PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH ATAS BARANG KENA PAJAK YANG DIKEMBALIKAN DAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS JASA KENA PAJAK YANG DIBATALKAN
Teks Saat Ini
(1) Pengurangan Pajak Keluaran atau Pajak Keluaran dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah oleh Pengusaha Kena Pajak Penjual dan/atau Pengusaha Kena Pajak Pemberi Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) dilakukan dalam Masa Pajak saat terjadinya Pengembalian Barang Kena Pajak atau Pembatalan Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
(2) Pengurangan Pajak Masukan, pengurangan harta, atau pengurangan biaya, oleh Pembeli atau Penerima Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) dilakukan dalam Masa Pajak saat terjadinya pengembalian Barang Kena Pajak atau Pembatalan Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
Koreksi Anda
