Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor 65 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 65 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kegiatan Subsidi Bunga/Subsidi Margin Kredit Program Perumahan
Teks Saat Ini
(1) Penjamin/Asuransi Kredit Program Perumahan mengenakan imbal jasa Penjaminan/premi kepada Penyalur Kredit Program Perumahan berdasarkan profil risiko penerima Kredit Program Perumahan.
(2) Besaran imbal jasa sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dituangkan dalam perjanjian kerja sama antara Penyalur Kredit Program Perumahan dan Penjamin/Asuransi Kredit Program Perumahan.
(3) Besaran imbal jasa Penjaminan/premi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak memengaruhi besaran Subsidi Bunga/Subsidi Margin Kredit Program Perumahan yang dibayarkan kepada Penyalur Kredit Program Perumahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) dan Pasal 15 ayat (1).
Koreksi Anda
