Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor 65 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 65 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kegiatan Subsidi Bunga/Subsidi Margin Kredit Program Perumahan
Teks Saat Ini
(1) Penyalur Kredit Program Perumahan melakukan Penjaminan/Pertanggungan melalui perjanjian kerja sama dengan Penjamin/Asuransi Kredit Program Perumahan berdasarkan kebijakan yang ditetapkan oleh Komite Kebijakan.
(2) Tata cara pelaksanaan Penjaminan/Pertanggungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian pelaksanaan urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian mengenai pedoman pelaksanaan kredit program perumahan.
Koreksi Anda
