Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 65 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 65 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kegiatan Subsidi Bunga/Subsidi Margin Kredit Program Perumahan
Teks Saat Ini
(1) KPA Kredit Program Perumahan melakukan pengujian terhadap data tagihan pembayaran Subsidi Bunga/Subsidi Margin Kredit Program Perumahan dan dokumen pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) huruf b yang diajukan oleh Penyalur Kredit Program Perumahan.
(2) Pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. kelengkapan dokumen tagihan; dan
b. kebenaran perhitungan tagihan.
(3) Dalam melakukan pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), KPA Kredit Program Perumahan dapat menggunakan SIKP.
(4) Pelaksanaan pengujian kebenaran perhitungan tagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah dokumen diterima secara lengkap.
(5) Dalam hal terdapat ketidaklengkapan dokumen tagihan dan/atau kesalahan perhitungan tagihan dalam pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), KPA Kredit Program Perumahan menyampaikan pemberitahuan untuk melengkapi dan/atau memperbaiki dokumen kepada Penyalur Kredit Program Perumahan.
(6) KPA Kredit Program Perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) menunda pembayaran Subsidi Bunga/Subsidi Margin Kredit Program Perumahan sampai dengan Penyalur Kredit Program Perumahan melengkapi dokumen tagihan dan/atau memperbaiki kesalahan perhitungan tagihan.
(7) Hasil pengujian terhadap dokumen tagihan digunakan sebagai dasar pembayaran Subsidi Bunga/Subsidi Margin Kredit Program Perumahan.
Koreksi Anda
