Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 65 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 65 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kegiatan Subsidi Bunga/Subsidi Margin Kredit Program Perumahan
Teks Saat Ini
Subsidi Bunga/Subsidi Margin Kredit Program Perumahan tidak diberikan terhadap:
a. pinjaman yang melebihi tanggal jatuh tempo pinjaman;
b. pinjaman yang telah diajukan klaim Penjaminan;
c. pinjaman dengan kolektibilitas 5 (lima); atau
d. pinjaman pada periode tagihan yang tidak dilakukan perekaman pembayaran cicilan oleh Penyalur Kredit Program Perumahan.
Koreksi Anda
