Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 65 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 65 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kegiatan Subsidi Bunga/Subsidi Margin Kredit Program Perumahan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Subsidi Bunga/Subsidi Margin Kredit Program Perumahan diberikan kepada Penerima Kredit Program Perumahan. (2) Subsidi Bunga/Subsidi Margin Kredit Program Perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayarkan oleh KPA Kredit Program Perumahan kepada Penyalur Kredit Program Perumahan. (3) Untuk memperoleh pembayaran Subsidi Bunga/Subsidi Margin Kredit Program Perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Penyalur Kredit Program Perumahan mengajukan tagihan pembayaran kepada KPA Kredit Program Perumahan. (4) Pengajuan tagihan pembayaran Subsidi Bunga/Subsidi Margin Kredit Program Perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan setiap bulan dengan ketentuan sebagai berikut: a. diajukan paling lambat tanggal 10 (sepuluh) setiap bulan atau hari kerja berikutnya dalam hal tanggal 10 (sepuluh) jatuh pada hari libur atas Baki Debet Kredit Program Perumahan per akhir bulan sebelumnya; dan b. disertai data dan dokumen pendukung yang terdiri atas: 1) surat permohonan pembayaran Subsidi Bunga/Subsidi Margin Kredit Program Perumahan sesuai dengan contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; 2) rincian tagihan Subsidi Bunga/Subsidi Margin Kredit Program Perumahan sesuai dengan contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; 3) kuitansi atau bukti penerimaan pembayaran yang telah ditandatangani direksi Penyalur Kredit Program Perumahan; dan 4) arsip data komputer tagihan yang diunggah ke dalam SIKP. (5) Dalam hal Penyalur Kredit Program Perumahan menyampaikan tagihan pembayaran Subsidi Bunga/Subsidi Margin Kredit Program Perumahan lewat dari batas waktu yang ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a, KPA Kredit Program Perumahan memberikan peringatan tertulis. (6) Penyalur Kredit Program Perumahan menyampaikan surat pernyataan penjelasan keterlambatan penyampaian tagihan kepada KPA Kredit Program Perumahan atas peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (5). (7) Tagihan Subsidi Bunga/Subsidi Margin Kredit Program Perumahan bulan Desember menjadi beban anggaran tahun berikutnya. (8) Tagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) bukan merupakan tunggakan atas tagihan negara.
Koreksi Anda