Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 65 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 65 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kegiatan Subsidi Bunga/Subsidi Margin Kredit Program Perumahan
Teks Saat Ini
(1) Besaran Subsidi Bunga/Subsidi Margin Kredit Program Perumahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) dan Pasal 15 ayat (1) dapat dilakukan perubahan oleh Menteri berdasarkan hasil keputusan Komite Kebijakan.
(2) Perubahan besaran Subsidi Bunga/Subsidi Margin Kredit Program Perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
(3) Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), minimal memuat:
a. besaran Subsidi Bunga/Subsidi Margin Kredit Program Perumahan; dan
b. waktu pemberlakuan perubahan besaran Subsidi Bunga/Subsidi Margin Kredit Program Perumahan.
Koreksi Anda
