Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 65 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 65 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kegiatan Subsidi Bunga/Subsidi Margin Kredit Program Perumahan
Teks Saat Ini
(1) Plafon penyaluran Kredit Program Perumahan yang ditetapkan oleh Komite Kebijakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf b menjadi dasar rincian target penyaluran kredit tiap Penyalur Kredit Program Perumahan.
(2) Penyalur Kredit Program Perumahan melakukan penyesuaian rincian target penyaluran kredit tiap provinsi berdasarkan rincian target penyaluran kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Rincian target penyaluran kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan batasan tertinggi penyaluran kredit yang dilaksanakan oleh Penyalur Kredit Program Perumahan.
(4) Dalam hal penyaluran Kredit Program Perumahan melebihi rincian target penyaluran kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terhadap kelebihan penyaluran kredit tersebut tidak diberikan Subsidi Bunga/Subsidi Margin Kredit Program Perumahan.
Koreksi Anda
