Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 65 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 65 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kegiatan Subsidi Bunga/Subsidi Margin Kredit Program Perumahan
Teks Saat Ini
(1) Subsidi Bunga/Subsidi Margin Kredit Program Perumahan diberikan melalui skema kerja sama antara KPA Kredit Program Perumahan dengan Penyalur Kredit Program Perumahan yang dituangkan dalam perjanjian kerja sama pembiayaan.
(2) Perjanjian kerja sama pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), minimal memuat:
a. identitas para pihak;
b. hak dan kewajiban para pihak termasuk kewajiban Penyalur Kredit Program Perumahan untuk memenuhi target kinerja penyaluran dan untuk melaksanakan penyaluran Kredit Program
Perumahan; dan
c. sanksi atas pelanggaran atas hak dan kewajiban para pihak.
Koreksi Anda
