Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 65 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 65 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kegiatan Subsidi Bunga/Subsidi Margin Kredit Program Perumahan
Teks Saat Ini
(1) Tata cara perencanaan, penelaahan, penetapan alokasi anggaran, pengesahan, dan revisi anggaran Subsidi Bunga/Subsidi Margin Kredit Program Perumahan dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri mengenai perencanaan anggaran, pelaksanaan anggaran, serta akuntansi dan pelaporan keuangan.
(2) KPA Kredit Program Perumahan MENETAPKAN standar operasional prosedur atas perencanaan Kredit Program Perumahan.
Koreksi Anda
