Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 65 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 65 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kegiatan Subsidi Bunga/Subsidi Margin Kredit Program Perumahan
Teks Saat Ini
(1) RTP yang telah disampaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dapat dilakukan pemutakhiran oleh Komite Kebijakan.
(2) Pemutakhiran yang dilakukan oleh Komite Kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disebabkan oleh:
a. perubahan kebijakan pelaksanaan Kredit Program Perumahan; dan/atau
b. penyesuaian alokasi anggaran definitif.
(3) Pemutakhiran RTP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling lambat pada hari kerja terakhir bulan Desember 1 (satu) tahun sebelum Tahun Penyaluran.
(4) Hasil pemutakhiran RTP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi dasar bagi:
a. Penyalur Kredit Program Perumahan untuk menyesuaikan RTP; dan
b. KPA Kredit Program Perumahan untuk menyampaikan usulan penyesuaian anggaran Subsidi Bunga/Subsidi Margin Kredit Program Perumahan.
Koreksi Anda
