Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 65 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 65 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kegiatan Subsidi Bunga/Subsidi Margin Kredit Program Perumahan
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan hasil rapat sinkronisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (5), Komite Kebijakan melaksanakan rapat koordinasi Komite Kebijakan.
(2) Rapat koordinasi Komite Kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menghasilkan:
a. kebijakan pelaksanaan Kredit Program Perumahan;
b. plafon penyaluran Kredit Program Perumahan;
dan/atau
c. besaran Subsidi Bunga/Subsidi Margin Kredit Program Perumahan.
Koreksi Anda
