Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 65 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 65 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kegiatan Subsidi Bunga/Subsidi Margin Kredit Program Perumahan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan hasil rapat sinkronisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (5), Komite Kebijakan melaksanakan rapat koordinasi Komite Kebijakan. (2) Rapat koordinasi Komite Kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menghasilkan: a. kebijakan pelaksanaan Kredit Program Perumahan; b. plafon penyaluran Kredit Program Perumahan; dan/atau c. besaran Subsidi Bunga/Subsidi Margin Kredit Program Perumahan.
Koreksi Anda