Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 65 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 65 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kegiatan Subsidi Bunga/Subsidi Margin Kredit Program Perumahan
Teks Saat Ini
(1) KPA Kredit Program Perumahan berkoordinasi dengan sekretariat Komite Kebijakan menyelenggarakan rapat sinkronisasi untuk membahas penyusunan kebutuhan anggaran Subsidi Bunga/Subsidi Margin Kredit Program Perumahan.
(2) Penyusunan kebutuhan anggaran Subsidi Bunga/Subsidi Margin Kredit Program Perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) minimal mempertimbangkan:
a. hasil penilaian dan evaluasi atas kinerja penyaluran Kredit Program Perumahan periode sebelumnya oleh KPA Kredit Program Perumahan dan sekretariat Komite Kebijakan;
b. RTP Kredit Program Perumahan; dan/atau
c. kebijakan pelaksanaan Kredit Program Perumahan.
(3) Rapat sinkronisasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) melibatkan unsur yang berasal dari:
a. KPA Kredit Program Perumahan;
b. Kementerian Keuangan;
c. sekretariat Komite Kebijakan; dan
d. kementerian/lembaga yang terkait dengan penyusunan arah kebijakan Kredit Program Perumahan.
(4) Rapat sinkronisasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) menghasilkan usulan anggaran Subsidi Bunga/Subsidi Margin Kredit Program Perumahan sebagai bahan pertimbangan dalam rapat koordinasi Komite Kebijakan.
(5) Rapat sinkronisasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan sebelum pelaksanaan rapat koordinasi Komite Kebijakan.
Koreksi Anda
