Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 65 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 65 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kegiatan Subsidi Bunga/Subsidi Margin Kredit Program Perumahan
Teks Saat Ini
(1) Penyalur Kredit Program Perumahan menyampaikan RTP kepada KPA Kredit Program Perumahan dengan tembusan kepada sekretariat Komite Kebijakan dan Menteri paling lambat pada hari kerja terakhir setiap bulan Juni 2 (dua) tahun sebelum Tahun Penyaluran.
(2) Penyampaian RTP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai penjelasan atas asumsi:
a. data target penyaluran; dan
b. data tagihan Subsidi Bunga/Subsidi Margin Kredit Program Perumahan tahun berikutnya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) yang digunakan dalam menyusun RTP.
(3) Dalam hal Penyalur Kredit Program Perumahan menyampaikan RTP yang tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat
(2), KPA Kredit Program Perumahan mengembalikan RTP kepada Penyalur Kredit Program Perumahan.
(4) Dalam hal Penyalur Kredit Program Perumahan tidak menyampaikan RTP sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Penyalur Kredit Program Perumahan tersebut tidak mendapatkan penetapan rincian target penyaluran Kredit Program Perumahan Tahun Penyaluran.
Koreksi Anda
