Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 65 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 65 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kegiatan Subsidi Bunga/Subsidi Margin Kredit Program Perumahan
Teks Saat Ini
(1) Untuk perencanaan penyaluran dan pengusulan anggaran Subsidi Bunga/Subsidi Margin Kredit Program Perumahan, Penyalur Kredit Program Perumahan menyusun RTP setiap tahun anggaran.
(2) RTP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. data target penyaluran;
b. data tagihan Subsidi Bunga/Subsidi Margin Kredit Program Perumahan; dan
c. data kinerja penyaluran.
(3) Data target penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a terdiri atas:
a. rencana penyaluran per provinsi;
b. target jumlah debitur per provinsi;
c. target jumlah unit rumah yang dibiayai per provinsi; dan
d. indikasi tingkat bunga/margin debitur.
(4) Data tagihan Subsidi Bunga/Subsidi Margin Kredit Program Perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf b terdiri atas:
a. nominal tagihan per provinsi; dan
b. jumlah debitur per provinsi.
(5) Data kinerja penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c terdiri atas:
a. nominal penyaluran per provinsi;
b. jumlah Baki Debet per provinsi;
c. tingkat non-performing loan per provinsi; dan
d. jumlah debitur per provinsi; dan
e. jumlah unit rumah yang dibiayai per provinsi.
(6) RTP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun sesuai dengan contoh yang tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
