Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 65 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 65 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kegiatan Subsidi Bunga/Subsidi Margin Kredit Program Perumahan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk perencanaan penyaluran dan pengusulan anggaran Subsidi Bunga/Subsidi Margin Kredit Program Perumahan, Penyalur Kredit Program Perumahan menyusun RTP setiap tahun anggaran. (2) RTP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. data target penyaluran; b. data tagihan Subsidi Bunga/Subsidi Margin Kredit Program Perumahan; dan c. data kinerja penyaluran. (3) Data target penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a terdiri atas: a. rencana penyaluran per provinsi; b. target jumlah debitur per provinsi; c. target jumlah unit rumah yang dibiayai per provinsi; dan d. indikasi tingkat bunga/margin debitur. (4) Data tagihan Subsidi Bunga/Subsidi Margin Kredit Program Perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b terdiri atas: a. nominal tagihan per provinsi; dan b. jumlah debitur per provinsi. (5) Data kinerja penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c terdiri atas: a. nominal penyaluran per provinsi; b. jumlah Baki Debet per provinsi; c. tingkat non-performing loan per provinsi; dan d. jumlah debitur per provinsi; dan e. jumlah unit rumah yang dibiayai per provinsi. (6) RTP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun sesuai dengan contoh yang tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda