Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 64-pmk-06-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 64-pmk-06-2010 Tahun 2010 tentang PENYELESAIAN PIUTANG BERMASALAH PADA BADAN USAHA MILIK NEGARA DI BIDANG USAHA PERBANKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelesaian piutang bermasalah berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan ini dilaksanakan sejak diundangkan sampai dengan tanggal diberlakukannya UNDANG-UNDANG yang mengubah atau menggantikan UNDANG-UNDANG Nomor 49 Prp. Tahun 1960 tentang Panitia Urusan Piutang Negara. (2) Apabila sampai dengan tanggal 31 Desember 2010 UNDANG-UNDANG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum diberlakukan, penyelesaian piutang bermasalah berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan ini dilaksanakan sampai dengan tanggal 31 Desember 2010.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 5 — PERMEN Nomor 64-pmk-06-2010 Tahun 2010 | Pasal.id