Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 64-pmk-06-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 64-pmk-06-2010 Tahun 2010 tentang PENYELESAIAN PIUTANG BERMASALAH PADA BADAN USAHA MILIK NEGARA DI BIDANG USAHA PERBANKAN
Teks Saat Ini
(1) Penyelesaian piutang bermasalah berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan ini dilaksanakan sejak diundangkan sampai dengan tanggal diberlakukannya UNDANG-UNDANG yang mengubah atau menggantikan UNDANG-UNDANG Nomor 49 Prp. Tahun 1960 tentang Panitia Urusan Piutang Negara.
(2) Apabila sampai dengan tanggal 31 Desember 2010 UNDANG-UNDANG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum diberlakukan, penyelesaian piutang bermasalah berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan ini dilaksanakan sampai dengan tanggal 31 Desember 2010.
Koreksi Anda
