Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 64-pmk-05-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 64-pmk-05-2013 Tahun 2013 tentang MEKANISME PENGAWASAN TERHADAP PEMOTONGAN/PEMUNGUTAN DAN PENYETORAN PAJAK YANG DILAKUKAN OLEH BENDAHARA PENGELUARANSATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH/KUASA BENDAHARA UMUM DAERAH
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai:
a. perhitungan potensi Pajak atas Belanja Daerah;
b. penetapan tiap KPP dalam rangka penerimaan DTH dan RTH dari Kuasa BUD;
c. tata cara penyampaian dan penatausahaan DTH dan RTH;
d. tata cara konfirmasi kebenaran perhitungan/penyetoran Pajak; dan
e. tata cara pemeriksaan/verifikasi, diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.
Koreksi Anda
