Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 64-pmk-05-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 64-pmk-05-2013 Tahun 2013 tentang MEKANISME PENGAWASAN TERHADAP PEMOTONGAN/PEMUNGUTAN DAN PENYETORAN PAJAK YANG DILAKUKAN OLEH BENDAHARA PENGELUARANSATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH/KUASA BENDAHARA UMUM DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai: a. perhitungan potensi Pajak atas Belanja Daerah; b. penetapan tiap KPP dalam rangka penerimaan DTH dan RTH dari Kuasa BUD; c. tata cara penyampaian dan penatausahaan DTH dan RTH; d. tata cara konfirmasi kebenaran perhitungan/penyetoran Pajak; dan e. tata cara pemeriksaan/verifikasi, diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.
Koreksi Anda