Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 64-pmk-05-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 64-pmk-05-2013 Tahun 2013 tentang MEKANISME PENGAWASAN TERHADAP PEMOTONGAN/PEMUNGUTAN DAN PENYETORAN PAJAK YANG DILAKUKAN OLEH BENDAHARA PENGELUARANSATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH/KUASA BENDAHARA UMUM DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan SKPKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2), Bendahara Pengeluaran SKPD/Kuasa BUD menyetor kewajiban Pajak terutang beserta sanksinya ke Kas Negara. (2) Penyetoran kewajiban Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu sesuai dengan ketentuan dalam UNDANG-UNDANG tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. (3) Apabila Bendahara Pengeluaran SKPD/Kuasa BUD tidak menyetor kewajiban Pajak terutang beserta sanksinya ke Kas Negara dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala KPP menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Kepala Daerah. (4) Berdasarkan pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Kepala KPP menyampaikan laporan kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak dengan tembusan kepada Direktur Jenderal Pajak. (5) Berdasarkan pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Kepala Daerah meminta Bendahara Pengeluaran SKPD/Kuasa BUD untuk segera menyetor kewajiban Pajak terutang beserta sanksinya ke Kas Negara. (6) Berdasarkan tembusan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Direktur Jenderal Pajak menyampaikan daftar Bendahara Pengeluaran SKPD/Kuasa BUD yang tidak menyetor kewajiban Pajak terutang beserta sanksinya ke Kas Negara kepada Menteri Keuangan dengan tembusan kepada Menteri Dalam Negeri.
Koreksi Anda