Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 64-pmk-05-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 64-pmk-05-2013 Tahun 2013 tentang MEKANISME PENGAWASAN TERHADAP PEMOTONGAN/PEMUNGUTAN DAN PENYETORAN PAJAK YANG DILAKUKAN OLEH BENDAHARA PENGELUARANSATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH/KUASA BENDAHARA UMUM DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal terdapat ketidaksesuaian pemotongan/ pemungutan dan/atau penyetoran Pajak berdasarkan hasil pengujian kebenaran perhitungan/penyetoran Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat
(1), Kepala KPP melakukan konfirmasi kebenaran perhitungan/penyetoran Pajak kepada Bendahara Pengeluaran SKPD dan/atau Kuasa BUD.
(2) Kepala KPP menyampaikan surat pemberitahuan hasil konfirmasi kepada Kuasa BUD dengan tembusan kepada Kepala Daerah dan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak.
Koreksi Anda
