Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 64-pmk-05-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 64-pmk-05-2013 Tahun 2013 tentang MEKANISME PENGAWASAN TERHADAP PEMOTONGAN/PEMUNGUTAN DAN PENYETORAN PAJAK YANG DILAKUKAN OLEH BENDAHARA PENGELUARANSATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH/KUASA BENDAHARA UMUM DAERAH
Teks Saat Ini
(1) KPP melakukan pengujian kebenaran perhitungan/ penyetoran Pajak berdasarkan:
a. hasil perhitungan potensi Pajak atas Belanja Daerah;
b. DTH yang dibuat oleh Bendahara Pengeluaran SKPD;
c. DTH yang dibuat oleh Kuasa BUD;
d. RTH yang dibuat oleh Kuasa BUD;
e. SSP lembar ke-3; dan
f. hasil konfirmasi surat setoran penerimaan negara.
(2) Perhitungan potensi Pajak atas Belanja Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Direktur Jenderal Pajak menyampaikan permintaan informasi tentang APBD per SKPD per jenis belanja kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dalam rangka perhitungan potensi Pajak atas Belanja Daerah;
www.djpp.kemenkumham.go.id
b. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan menyampaikan informasi tentang APBD per SKPD per jenis belanja kepada Direktur Jenderal Pajak; dan
c. Direktur Jenderal Pajak melakukan perhitungan potensi penerimaan Pajak atas Belanja Daerah.
Koreksi Anda
