Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 64-pmk-05-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 64-pmk-05-2013 Tahun 2013 tentang MEKANISME PENGAWASAN TERHADAP PEMOTONGAN/PEMUNGUTAN DAN PENYETORAN PAJAK YANG DILAKUKAN OLEH BENDAHARA PENGELUARANSATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH/KUASA BENDAHARA UMUM DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) KPP melakukan pengujian kebenaran perhitungan/ penyetoran Pajak berdasarkan: a. hasil perhitungan potensi Pajak atas Belanja Daerah; b. DTH yang dibuat oleh Bendahara Pengeluaran SKPD; c. DTH yang dibuat oleh Kuasa BUD; d. RTH yang dibuat oleh Kuasa BUD; e. SSP lembar ke-3; dan f. hasil konfirmasi surat setoran penerimaan negara. (2) Perhitungan potensi Pajak atas Belanja Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: a. Direktur Jenderal Pajak menyampaikan permintaan informasi tentang APBD per SKPD per jenis belanja kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dalam rangka perhitungan potensi Pajak atas Belanja Daerah; www.djpp.kemenkumham.go.id b. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan menyampaikan informasi tentang APBD per SKPD per jenis belanja kepada Direktur Jenderal Pajak; dan c. Direktur Jenderal Pajak melakukan perhitungan potensi penerimaan Pajak atas Belanja Daerah.
Koreksi Anda