Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 64-pmk-05-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 64-pmk-05-2013 Tahun 2013 tentang MEKANISME PENGAWASAN TERHADAP PEMOTONGAN/PEMUNGUTAN DAN PENYETORAN PAJAK YANG DILAKUKAN OLEH BENDAHARA PENGELUARANSATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH/KUASA BENDAHARA UMUM DAERAH
Teks Saat Ini
Ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri ini meliputi:
a. pemotongan/pemungutan dan penyetoran Pajak atas Belanja Daerah;
b. pengujian kebenaran perhitungan/penyetoran Pajak dan konfirmasi setoran penerimaan Pajak atas Belanja Daerah;
c. konfirmasi kebenaran perhitungan/penyetoran Pajak atas Belanja Daerah;
www.djpp.kemenkumham.go.id
d. pemeriksaan/verifikasi Pajak terhadap pelaksanaan pemotongan/pemungutan dan penyetoran Pajak atas Belanja Daerah;
e. penyetoran Pajak terutang; dan
f. sanksi.
Koreksi Anda
