Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 64-pmk-05-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 64-pmk-05-2013 Tahun 2013 tentang MEKANISME PENGAWASAN TERHADAP PEMOTONGAN/PEMUNGUTAN DAN PENYETORAN PAJAK YANG DILAKUKAN OLEH BENDAHARA PENGELUARANSATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH/KUASA BENDAHARA UMUM DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri ini meliputi: a. pemotongan/pemungutan dan penyetoran Pajak atas Belanja Daerah; b. pengujian kebenaran perhitungan/penyetoran Pajak dan konfirmasi setoran penerimaan Pajak atas Belanja Daerah; c. konfirmasi kebenaran perhitungan/penyetoran Pajak atas Belanja Daerah; www.djpp.kemenkumham.go.id d. pemeriksaan/verifikasi Pajak terhadap pelaksanaan pemotongan/pemungutan dan penyetoran Pajak atas Belanja Daerah; e. penyetoran Pajak terutang; dan f. sanksi.
Koreksi Anda