Koreksi Pasal 28
PERMEN Nomor 64-pmk-05-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 64-pmk-05-2011 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 97/PMK.05/2010 TENTANG PERJALANAN DINAS LUAR NEGERI BAGI PEJABAT NEGARA, PEGAWAI NEGERI, DAN PEGAWAI TIDAK TETAP
Teks Saat Ini
Dokumen pertanggungjawaban biaya Perjalanan Dinas Jabatan terdiri dari:
a. Surat tugas dari pejabat yang berwenang;
b. Surat persetujuan Pemerintah yang diterbitkan oleh PRESIDEN atau pejabat yang ditunjuk, sebagai izin prinsip Perjalanan Dinas ke luar negeri;
c. Surat Perintah Perjalanan Dinas yang ditandatangani oleh pejabat yang berwenang di tempat tujuan di luar negeri atau di dalam negeri;
d. Fotokopi halaman paspor yang dibubuhi cap/tanda keberangkatan/ kedatangan oleh:
1) pihak yang berwenang di negara tempat kedudukan/bertolak dan negara tempat tujuan Perjalanan Dinas; atau 2) pihak yang berwenang di negara tempat kedudukan/bertolak dan salah satu negara tempat tujuan Perjalanan Dinas yang memberlakukan ketentuan tentang exit/permit pada suatu kawasan tertentu;
e. Bukti penerimaan uang harian sesuai jumlah hari yang digunakan untuk melaksanakan perjalanan dinas;
f. Bukti pengeluaran yang sah untuk biaya transportasi, terdiri dari:
1) bukti pembelian tiket transportasi dan/atau bukti pembayaran moda transportasi lainnya, dan 2) boarding pass, airport tax, pembuatan visa, dan retribusi;
g. Daftar pengeluaran riil, dalam hal bukti pengeluaran untuk keperluan transportasi tidak diperoleh, sesuai format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini;
h. Bukti pengeluaran yang sah untuk biaya penginapan bagi Perjalanan Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf c; dan
i. Bukti pengeluaran yang sah atas penggunaan uang representasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf d.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
