Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERMEN Nomor 64-pmk-05-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 64-pmk-05-2011 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 97/PMK.05/2010 TENTANG PERJALANAN DINAS LUAR NEGERI BAGI PEJABAT NEGARA, PEGAWAI NEGERI, DAN PEGAWAI TIDAK TETAP

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dokumen pertanggungjawaban biaya Perjalanan Dinas Jabatan terdiri dari: a. Surat tugas dari pejabat yang berwenang; b. Surat persetujuan Pemerintah yang diterbitkan oleh PRESIDEN atau pejabat yang ditunjuk, sebagai izin prinsip Perjalanan Dinas ke luar negeri; c. Surat Perintah Perjalanan Dinas yang ditandatangani oleh pejabat yang berwenang di tempat tujuan di luar negeri atau di dalam negeri; d. Fotokopi halaman paspor yang dibubuhi cap/tanda keberangkatan/ kedatangan oleh: 1) pihak yang berwenang di negara tempat kedudukan/bertolak dan negara tempat tujuan Perjalanan Dinas; atau 2) pihak yang berwenang di negara tempat kedudukan/bertolak dan salah satu negara tempat tujuan Perjalanan Dinas yang memberlakukan ketentuan tentang exit/permit pada suatu kawasan tertentu; e. Bukti penerimaan uang harian sesuai jumlah hari yang digunakan untuk melaksanakan perjalanan dinas; f. Bukti pengeluaran yang sah untuk biaya transportasi, terdiri dari: 1) bukti pembelian tiket transportasi dan/atau bukti pembayaran moda transportasi lainnya, dan 2) boarding pass, airport tax, pembuatan visa, dan retribusi; g. Daftar pengeluaran riil, dalam hal bukti pengeluaran untuk keperluan transportasi tidak diperoleh, sesuai format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini; h. Bukti pengeluaran yang sah untuk biaya penginapan bagi Perjalanan Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf c; dan i. Bukti pengeluaran yang sah atas penggunaan uang representasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf d. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda