Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 64-pmk-011-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 64-pmk-011-2014 Tahun 2014 tentang JENIS KENDARAAN BERMOTOR YANG DIKENAI PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH DAN TATA CARA PEMBERIAN PEMBEBASAN DARI PENGENAAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai: a. tata cara pemberian dan penatausahaan pembebasan serta pengembalian Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas impor atau Penyerahan Kendaraan Bermotor; b. pengawasan perlakuan pengenaan PPnBM atas kendaraan bermotor, diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda