Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 64-pmk-011-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 64-pmk-011-2014 Tahun 2014 tentang JENIS KENDARAAN BERMOTOR YANG DIKENAI PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH DAN TATA CARA PEMBERIAN PEMBEBASAN DARI PENGENAAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal kendaraan bermotor yang dibebaskan dari pengenaan PPnBM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ternyata dipindahtangankan atau diubah peruntukannya sehingga tidak sesuai dengan tujuan semula sebelum lewat jangka waktu 4 (empat) tahun sejak saat impor atau perolehannya, PPnBM yang dibebaskan tersebut wajib dibayar kembali dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak Barang Kena Pajak tersebut dipindahtangankan atau diubah peruntukannya.
(2) Saat impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pada saat tanggal Pemberitahuan Pabean Impor.
(3) Apabila dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) PPnBM yang dibebaskan tidak dibayar, Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar ditambah sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan.
Koreksi Anda
