Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 64-pmk-011-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 64-pmk-011-2014 Tahun 2014 tentang JENIS KENDARAAN BERMOTOR YANG DIKENAI PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH DAN TATA CARA PEMBERIAN PEMBEBASAN DARI PENGENAAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Orang pribadi atau badan yang melakukan impor dan telah memperoleh Surat Keterangan Bebas (SKB) PPnBM harus: a. Mencantumkan nomor dan tanggal Surat Keterangan Bebas (SKB) PPnBM pada Pemberitahuan Pabean Impor yang akan disampaikan ke Kantor Pabean; dan b. Menyerahkan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPnBM beserta Pemberitahuan Pabean Impor kepada pejabat bea dan cukai di kantor pabean pada saat mengimpor kendaraan bermotor yang dibebaskan dari pengenaan PPnBM. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda