Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 64-pmk-011-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 64-pmk-011-2014 Tahun 2014 tentang JENIS KENDARAAN BERMOTOR YANG DIKENAI PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH DAN TATA CARA PEMBERIAN PEMBEBASAN DARI PENGENAAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH
Teks Saat Ini
PPnBM dibebaskan atas impor atau penyerahan:
1. Kendaraan bermotor berupa kendaraan ambulan, kendaraan jenazah, kendaraan pemadam kebakaran, kendaraan tahanan, dan kendaraan pengangkutan umum;
2. Kendaraan Protokoler Kenegaraan;
3. Kendaraan bermotor untuk pengangkutan 10 (sepuluh) orang sampai dengan 15 (lima belas) orang, termasuk pengemudi, yang digunakan untuk kendaraan dinas TNI atau Kepolisian Negara Republik INDONESIA; dan
4. Kendaraan Patroli TNI atau Kepolisian Negara Republik INDONESIA.
Koreksi Anda
