Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 64-pmk-011-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 64-pmk-011-2014 Tahun 2014 tentang JENIS KENDARAAN BERMOTOR YANG DIKENAI PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH DAN TATA CARA PEMBERIAN PEMBEBASAN DARI PENGENAAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
PPnBM dibebaskan atas impor atau penyerahan: 1. Kendaraan bermotor berupa kendaraan ambulan, kendaraan jenazah, kendaraan pemadam kebakaran, kendaraan tahanan, dan kendaraan pengangkutan umum; 2. Kendaraan Protokoler Kenegaraan; 3. Kendaraan bermotor untuk pengangkutan 10 (sepuluh) orang sampai dengan 15 (lima belas) orang, termasuk pengemudi, yang digunakan untuk kendaraan dinas TNI atau Kepolisian Negara Republik INDONESIA; dan 4. Kendaraan Patroli TNI atau Kepolisian Negara Republik INDONESIA.
Koreksi Anda