Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 64-pmk-011-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 64-pmk-011-2014 Tahun 2014 tentang JENIS KENDARAAN BERMOTOR YANG DIKENAI PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH DAN TATA CARA PEMBERIAN PEMBEBASAN DARI PENGENAAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH
Teks Saat Ini
PPnBM tidak dikenakan atas impor atau penyerahan:
1. Kendaraan CKD;
2. Kendaraan Sasis;
3. Kendaraan Pengangkutan Barang;
4. Kendaraan bermotor beroda dua dengan kapasitas isi silinder sampai dengan 250 cc; dan
5. Kendaraan bermotor untuk pengangkutan 16 (enam belas) orang atau lebih termasuk pengemudi.
Koreksi Anda
