Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 64-pmk-011-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 64-pmk-011-2014 Tahun 2014 tentang JENIS KENDARAAN BERMOTOR YANG DIKENAI PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH DAN TATA CARA PEMBERIAN PEMBEBASAN DARI PENGENAAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH
Teks Saat Ini
(1) Perhitungan PPnBM dengan menggunakan Dasar Pengenaan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a dan huruf b berlaku bagi Pengusaha yang memiliki:
a. Surat penetapan peserta pengembangan kendaraan bermotor roda empat yang hemat energi; dan
b. Surat penetapan kendaraan bermotor roda empat hemat energi penerima fasilitas perpajakan, yang diterbitkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang industri.
(2) Perhitungan PPnBM dengan menggunakan Dasar Pengenaan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf c berlaku bagi Pengusaha yang memiliki:
a. Surat penetapan peserta pengembangan kendaraan bermotor roda empat yang hemat energi dan harga terjangkau; dan
b. Surat penetapan kendaraan bermotor roda empat hemat energi dan harga terjangkau penerima fasilitas perpajakan, yang diterbitkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang industri.
(3) Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat
(2) tidak dipenuhi, PPnBM untuk kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dihitung dengan Dasar Pengenaan Pajak sebesar 100% (seratus persen) dari harga jual, dan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
