Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 64-pmk-011-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 64-pmk-011-2014 Tahun 2014 tentang JENIS KENDARAAN BERMOTOR YANG DIKENAI PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH DAN TATA CARA PEMBERIAN PEMBEBASAN DARI PENGENAAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PPnBM atas Barang Kena Pajak yang tergolong mewah yang termasuk dalam kelompok kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (7) dihitung dengan dasar pengenaan pajak sebesar: a. 75% (tujuh puluh lima persen) dari harga jual untuk kendaraan bermotor yang menggunakan teknologi advance diesel/petrol engine, dual petrol gas engine (converter kit CNG/LGV), biofuel engine, hybrid engine, CNG/LGV dedicated engine, dengan konsumsi bahan bakar minyak mulai dari 20 (dua puluh) kilometer per liter sampai dengan 28 (dua puluh delapan) kilometer per liter atau bahan bakar lain yang setara dengan itu; b. 50% (lima puluh persen) dari harga jual untuk kendaraan bermotor yang menggunakan teknologi advance diesel/petrol engine, biofuel engine, hybrid engine, CNG/LGV dedicated engine, dengan konsumsi bahan bakar minyak lebih dari 28 (dua puluh delapan) kilometer per liter atau bahan bakar lain yang setara dengan itu; dan c. 0% (nol persen) dari harga jual untuk kendaraan bermotor yang termasuk program mobil hemat energi dan harga terjangkau, selain sedan atau station wagon, dengan persyaratan sebagai berikut: 1. motor bakar cetus api dengan kapasitas isi silinder sampai dengan 1.200 cc dan konsumsi bahan bakar minyak paling sedikit 20 (dua puluh) kilometer per liter atau bahan bakar lain yang setara dengan itu; atau 2. motor nyala kompresi (diesel atau semi diesel) dengan kapasitas isi silinder sampai dengan 1.500 cc dan konsumsi www.djpp.kemenkumham.go.id bahan bakar minyak paling sedikit 20 (dua puluh) kilometer per liter atau bahan bakar lain yang setara dengan itu. (2) Pengukuran atau penentuan konsumsi Bahan Bakar Minyak atau bahan bakar lain yang setara dengan itu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Balai Termodinamika Motor dan Propulsi, Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi. (3) Dalam hal ketentuan mengenai teknologi dan/atau konsumsi bahan bakar minyak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dipenuhi, PPnBM untuk kendaraan bermotor dihitung dengan Dasar Pengenaan Pajak sebesar 100% (seratus persen) dari harga jual dan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Koreksi Anda