Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 64-pmk-011-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 64-pmk-011-2014 Tahun 2014 tentang JENIS KENDARAAN BERMOTOR YANG DIKENAI PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH DAN TATA CARA PEMBERIAN PEMBEBASAN DARI PENGENAAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. UNDANG-UNDANG Pajak Pertambahan Nilai adalah UNDANG-UNDANG Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UNDANG-UNDANG Nomor 42 Tahun 2009.
2. Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang selanjutnya disebut PPnBM adalah pajak yang dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berdasarkan UNDANG-UNDANG Pajak Pertambahan Nilai.
3. Pengusaha adalah orang pribadi atau badan dalam bentuk apapun yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor barang, melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar daerah pabean, melakukan usaha jasa, termasuk mengekspor jasa, atau memanfaatkan jasa dari luar daerah pabean.
4. Pengusaha Kena Pajak adalah pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenai pajak berdasarkan UNDANG-UNDANG Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UNDANG-UNDANG Nomor 42 Tahun 2009.
5. Dasar Pengenaan Pajak adalah jumlah harga jual, penggantian, nilai impor, nilai ekspor, atau nilai lain yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung pajak yang terutang.
6. Kendaraan Sasis adalah rangka kendaraan yang telah dilengkapi dengan motor bakar dan dengan transmisinya serta sistem kemudi dan gardan yang terpasang untuk kendaraan bermotor.
7. Kendaraan Bermotor dalam Keadaan Terurai Sama Sekali (Completely Knocked Down) yang selanjutnya disebut Kendaraan CKD adalah kendaraan bermotor dalam keadaan terurai menjadi bagian-bagian termasuk perlengkapannya serta memiliki sifat utama kendaraan bermotor yang bersangkutan.
8. Kendaraan Bermotor dalam Keadaan Jadi (Completely Built Up) yang selanjutnya disebut Kendaraan CBU adalah kendaraan bermotor yang www.djpp.kemenkumham.go.id
bagian-bagian termasuk perlengkapannya dalam keadaan telah terakit secara lengkap.
9. Kendaraan Pengangkutan Orang adalah kendaraan bermotor yang digunakan untuk angkutan penumpang termasuk sedan atau station wagon.
10. Kendaraan Pengangkutan Barang adalah kendaraan bermotor dengan kabin tunggal dalam bentuk kendaraan bak terbuka atau bak tertutup, dengan jumlah penumpang tidak lebih dari 3 (tiga) orang termasuk pengemudi yang digunakan untuk kegiatan pengangkutan barang baik yang disediakan untuk umum maupun pribadi.
11. Kendaraan Pengangkutan Umum adalah kendaraan bermotor yang digunakan untuk kegiatan pengangkutan orang dan/atau barang yang disediakan untuk umum dengan dipungut bayaran selain dengan cara persewaan, baik dalam trayek maupun tidak dalam trayek, sepanjang menggunakan plat polisi dengan warna dasar kuning.
12. Kendaraan Protokoler Kenegaraan adalah semua jenis kendaraan bermotor yang digunakan untuk keperluan rombongan kepresidenan atau yang digunakan berkenaan dengan penyambutan tamu-tamu kenegaraan, tidak termasuk kendaraan bermotor yang digunakan oleh pejabat atau karyawan.
13. Kendaraan Patroli Tentara Nasional INDONESIA (TNI) atau Kepolisian Negara
adalah kendaraan bermotor yang digunakan untuk keperluan patroli Tentara Nasional INDONESIA (TNI) atau Kepolisian Negara Republik INDONESIA.
Koreksi Anda
