Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 63-pmk-05-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 63-pmk-05-2010 Tahun 2010 tentang MEKANISME PELAKSANAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN ATAS BEA MASUK DITANGGUNG PEMERINTAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 Maret 2010 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 18 Maret 2010 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, PATRIALIS AKBAR LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR /PMK.05/2010 TENTANG MEKANISME PELAKSANAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN ATAS BEA MASUK DITANGGUNG PEMERINTAH SURAT PERINTAH MEMBAYAR Tanggal : DD-MM-YYYY Nomor : Kuasa Bendahara Umum Negara, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara ……. agar melakukan pembayaran sejumlah Rp. (dengan angka) ***(DENGAN HURUF)*** Cara Bayar : (diisi uraian cara bayar) Tahun Anggaran : 20X0 Dasar Pembayaran UU No….. Tahun 20X0 tentang APBN 20X0 (01) Klasifikasi Belanja 5513 KP/KD/DK/TP/DS DIPA Nomor ......................... Fungsi, Sub Fungsi, Program xx.xx.xx TANGGAL …………………. Satker XXXXXX Unit Organisasi 999.06 Lokasi 01.51 DIISI NAMA SATKER Jenis Pembayaran : 1 Pengeluaran Anggaran Sifat Pembayaran : 2 Pengesahan Sumber Dana dan Cara Penarikan : 01.0 RM /RM PENGELUARAN POTONGAN Keg/Sub.Keg MA Jumlah Uang Lemb Unit Lok MA Jumlah Uang XXXX.XXXX.551323 999.999.999,- 015.05.001.412116 999.999.999,- Jumlah Pengeluaran 999.999.999,- Jumlah Potongan 999.999.999,- Rp. NIHIL Kepada : (diisi perusahaan penerima BM-DTP & alamat) NPWP : Nomor Rek : Nama Rek : Bank/Pos : Uraian : Pembayaran Subsidi Bea Masuk Ditanggung Pemerintah untuk industri .............................. JAKARTA, tanggal seperti di atas A.n. Menteri Keuangan Kuasa Pengguna Anggaran ……………………………. ………………. NIP MENTERI KEUANGAN, SRI MULYANI INDRAWATI …... X KP KEMENTERIAN/LEMBAGA BERITA ACARA REKONSILIASI Pada hari ini ……… tanggal …... bulan ....…. tahun....... telah diselenggarakan rekonsiliasi 3 (tiga) pihak antara: 1. KPA atas pendapatan BM-DTP yang dalam hal ini dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang berkewajiban menyampaikan laporan realisasi pendapatan beserta dokumen sumber berupa SSPCP yang diproses dengan menggunakan Aplikasi SAI. 2. KPA atas belanja subsidi BM-DTP yang dalam hal ini dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal……. yang berkewajiban menyampaikan laporan realisasi belanja beserta dokumen sumber berupa SPM/SP2D yang diproses dengan menggunakan Aplikasi SA-BSBL. 3. Kuasa Bendahara Umum Negara yang menyediakan data transaksi dan Laporan Realisasi Anggaran berdasarkan data penerimaan perpajakan, SPM, dan SP2D yang diproses berdasarkan Sistem Akuntansi Umum (SAU). Rekonsiliasi dilaksanakan secara bersama-sama untuk periode pelaporan triwulan.......tahun anggaran........dengan melakukan proses pencocokan data dan diperoleh hasil sebagai berikut: 1. DIPA Jumlah Estimasi Pendapatan berdasarkan SAI …… (dalam rupiah) Jumlah Alokasi Belanja BM-DTP berdasarkan SA-BSBL……..(dalam rupiah) 2. LRA Jumlah LRA Pendapatan berdasarkan SAI …… (dalam rupiah) Jumlah LRA Belanja BM-DTP berdasarkan SA-BSBL……..(dalam rupiah) Dengan rincian sebagai berikut: Uraian DJBC Selaku KPA Pendapatan BM-DTP Kuasa BUN Ditjen ……….. Selaku KPA Belanja Subsidi BM-DTP PENDAPATAN BELANJA SUBSIDI LAMPIRAN II PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR /PMK.05/2010 TENTANG MEKANISME PELAKSANAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN ATAS BEA MASUK DITANGGUNG PEMERINTAH yang secara rinci tertuang dalam Lampiran Berita Acara Rekonsiliasi. Lampiran dimaksud merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Berita Acara Rekonsiliasi (BAR) ini. Perbedaan data yang tertuang dalam BAR dan Lampiran BAR, menjadi dasar dilakukannya perbaikan atau dipergunakan sebagai dasar untuk penjelasan atas data dan laporan keuangan masing-masing pihak. Demikian berita acara ini dibuat untuk dilaksanakan. Jakarta, (tgl), (bln), (tahun) DJBC DJPB/Kuasa BUN Direktorat Jenderal ………. Nama: NIP. Nama: NIP. Nama: NIP. MENTERI KEUANGAN, SRI MULYANI INDRAWATI
Koreksi Anda