Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 63-pmk-05-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 63-pmk-05-2010 Tahun 2010 tentang MEKANISME PELAKSANAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN ATAS BEA MASUK DITANGGUNG PEMERINTAH
Teks Saat Ini
(1) Kode Akun yang digunakan untuk mencatat transaksi BM-DTP adalah sebagai berikut:
a. 412116 dengan uraian Pendapatan bea masuk ditanggung pemerintah;
dan
b. 551323 dengan uraian Belanja subsidi bea masuk ditanggung pemerintah.
(2) Kode akun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan transaksi yang tidak mempengaruhi kas pemerintah (transaksi non-kas).
(3) Pendapatan BM-DTP diakui pada saat SSPCP atau formulir penerimaan lainnya yang dipersamakan di stempel BM-DTP.
(4) Belanja Subsidi BM-DTP diakui pada saat diterbitkan SPM dan SP2D Pengesahan setelah diterimanya SSPCP.
Koreksi Anda
