Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 63-pmk-05-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 63-pmk-05-2010 Tahun 2010 tentang MEKANISME PELAKSANAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN ATAS BEA MASUK DITANGGUNG PEMERINTAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) DIPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf a berfungsi untuk mencatat alokasi anggaran Belanja Subsidi BM-DTP bagi Kuasa PA Satker Belanja Subsidi BM-DTP. (2) SPM dan SP2D Pengesahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf c dan huruf d berfungsi untuk mencatat realisasi Belanja Subsidi BM-DTP. (3) Satker Belanja Subsidi BM-DTP menatausahakan DIPA, SPM dan SP2D Pengesahan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) serta SSPCP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2).
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 7 — PERMEN Nomor 63-pmk-05-2010 Tahun 2010 | Pasal.id