Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 63-pmk-05-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 63-pmk-05-2010 Tahun 2010 tentang MEKANISME PELAKSANAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN ATAS BEA MASUK DITANGGUNG PEMERINTAH
Teks Saat Ini
(1) DIPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf b berfungsi untuk mencatat estimasi pendapatan BM-DTP bagi KP-DJBC.
(2) SSPCP atau formulir penerimaan lainnya yang dipersamakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf e berfungsi untuk mencatat realisasi pendapatan BM-DTP.
(3) KP-DJBC menatausahakan DIPA dan SSPCP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).
Koreksi Anda
